LHKPN Wajib bagi Penyelenggara Negara
MEDIAREPUBLIKAN.COM, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menggelar kegiatan Pendampingan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023 di lingkungan Pemkot Tangerang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman menyebut, penyampaian LHKPN merupakan suatu hal yang rutin dilakukan setiap tahunnya oleh penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Serta para pejabat di Pemkot Tangerang sebagai wajib lapor LHKPN,” ujar Sekda Herman Suwarman, saat membuka kegiatan yang berlangsung di ruang Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin pagi 22 Januari 2024.
Sekda Herman Suwarman menjelaskan, kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk menanamkan sifat kejujuran, keterbukaan dan tanggung jawab serta penguji integritas penyelenggaraan negara maupun calon penyelenggara negara.
Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kota Tangerang, Kaonang menghadiri kegiatan pendampingan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023 di lingkungan Pemkot Tangerang.
“Pengisian LHKPN dapat dilakukan melalui aplikasi e-lhkpn, dan dapat dimanfaatkan sebagai umpan balik untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan kinerja,” jelasnya.
Secara rinci, Inspektur Kota Tangerang, Dadi Budaeri menjabarkan, secara administratif data LHKPN penyelenggara negara di Kota Tangerang pada tahun 2023 telah mencapai 100% dari total wajib lapor sebanyak 200 orang.
“Untuk tahun 2024, batas pelaporan dapat dilakukan paling lambat tanggal 28 Februari 2024,” ujar Dadi.***
• Ateng San