Tugas Dan Fungsi
Tugas:
Membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di
bidang kepemudaan dan olahraga yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang
diberikan pada Daerah sesuai dengan visi, misi
dan program Walikota sebagaimana
dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Fungsi:
1.
Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan di
bidang kepemudaan dan Olahraga ;
2.
Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan bidang
kepemudaan dan Olahraga:
3.
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
kepemudaan dan Olahraga;
4.
Pelaksanaan administrasi Dinas
sesuai dengan bidang
Kepemudaan dan Olahraga;
5.
Pengelolaan UPT; dan
6.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota
sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya