Tugas Dan Fungsi

Tugas:

Membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dan olahraga yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan pada Daerah sesuai  dengan  visi, misi  dan  program Walikota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

 

Fungsi:

1.          Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan di bidang kepemudaan dan Olahraga ;

2.          Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan bidang kepemudaan dan Olahraga:

3.          Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kepemudaan dan Olahraga;

4.          Pelaksanaan administrasi  Dinas  sesuai  dengan  bidang  Kepemudaan dan Olahraga;

5.          Pengelolaan UPT; dan

6.          Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya